Langsung ke konten utama

Jarimah Syurb Al-Khamr (Minum Khamr)

 

Larangan minum minuman keras (khamr)


A. Definisi Khamr 

Dalam bahasa Arab, khamr berasal dari kata خَمَرَ yang artinya menutupi. Menurut Jumhur ulama, khamr adalah semua jenis minuman atau zat yang memabukkan baik minuman tersebut dinamakan khamr maupun bukan khamr, yang terbuat dari perasan anggur maupun yang terbuat dari bahan-bahan yang lain. 

B. Dasar Hukum Khamr

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٩٠)

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (٩١)

Artinya:

90: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

91: "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?".

C. Unsur-unsur Jarimah Minuman Keras (Khamr)

1. Asy-Syurbu (meminum)

Jumhur ulama berpendapat bahwa unsur ini terpenuhi apabila pelaku meminum sesuatu yang memabukkan. Dalam hal ini tidak dibedakan antar minuman perasan buah anggur, gandum, kurma, tebu, maupun bahan-bahan yang lainnya. Demikian pula tidak diperhatikan kadar kekuatan memabukkannya, baik sedikit maupun banyak, hukumannya tetap haram.

2. Ada Niat yang Melawan Hukum

Unsur ini terpenuhi apabila seseorang melakukan perbuatan minum minuman keras (khamr) padahal ia tahu bahwa apa yang diminumnya itu adalah khamr atau muskir. Dengan demikian, apabila seseorang minum minuman yang memabukkan, tetapi ia menyangka bahwa apa yang diminumnya itu adalah minuman biasa yang tidak memabukkan maka ia tidak dikenai hukuman Had, karena tidak ada unsur melawan hukum.

D. Hukuman bagi Peminum Khamr

a. Hukuman dari Aspek Hukum Islam

Jumhur Ulama (mayoritas Ulama) di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal menetapkan sanksi hukuman had bagi peminum khamr baik mengonsumsi sedikit atau banyak yaitu didera. Bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, Abu Daud dan Ulama Dzahiriyyah, bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 40 kali.

b. Hukuman dari Aspek Perundang-undangan

Di dalam KUHP pasal 536 memberikan sanksi atas pelaku (penggunaan khamr) hanya jika sampai mabuk dan mengganggu ketertiban umum, yakni kurungan paling lama tiga hari hingga tiga bulan. Dalam pasal 537 KUHP juga memberikan sanksi atas orang yang menyiapkan atau menjual khamr, sanksi hukuman kurungan dimaksud paling lama tiga minggu. 

E. Pembuktian Jarimah asy-Syurbul Khamr

1. Dengan saksi. Jumlah saksi yang diperlukan untuk membuktikan jarimah khamr adalah dua orang yang memenuhi syarat-syarat persaksian.

2. Adanya pengakuan pelaku. Pengakuan ini cukup satu kali dan tidak perlu diulang-ulang sampai empat kali.

3. Qarinah. Jarimah syurb al-khamr juga bisa dibuktikan dengan qarinah atau tanda. Qarinah tersebut antara lain:

a. Bau minuman.

b. Mabuk.

c. Muntah. 

F. Hal-hal yang Menghalangi Terlaksananya Hukuman

1. Para saksi menarik kesaksiannya, apabila tidak ada bukti yang menguatkan.

2. Pelaku menarik kembali pengakuannya, karena tidak ada bukti yang menguatkan.

3. Para saksi kehilangan kecakapannya setelah adanya putusan hakim tetapi sebelum pelaksanaan hukuman. Ini hanya pendapat Imam Abu Hanifah.

G. Hikmah Diharamkannya Khamr

1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr.

2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh meminum khamr.

3. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan rohani.

H. Referensi

-Marsaid, H, 2020, Al-Fiqh Al-Jinayah (Hukum Pidana Islam) Memahami Tindak Pidana Dalam Hukum Islam, Palembang: Rafah Press.

-Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, 2012.


Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah sumber belajar PAI berbasis multimedia 



Komentar